TENTARA
NASIONAL INDONESIA
1. PERAN. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
2. FUNGSI.
a. TNI
sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai :
1) Penangkal
terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
3) pemulih terhadap kondisi keamanan egara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
3) pemulih terhadap kondisi keamanan egara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
b. Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama negara
pertahanan negara.
3. TUGAS.
a. Tugas
pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara.
b. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
b. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
1) Operasi
militer untuk perang.
2) Operasi
militer selain perang, yaitu untuk :
a) Mengatasi
gerakan separatis bersenjata.
b) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c) Mengatasi aksi terorisme.
d) Mengamankan wilayah perbatasan.
e) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
f) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
b) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c) Mengatasi aksi terorisme.
d) Mengamankan wilayah perbatasan.
e) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
f) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
g) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
c. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan negara pertahanan semesta.
d. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
e. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
c. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan negara pertahanan semesta.
d. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
e. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
f. Membantu
mengamankan tamu Negara setingkat kepala egara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada
di Indonesia.
g. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
h. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
g. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
h. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
4. TNI-AD
a. Tugas Pokok . Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok
TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
b. Tugas-Tugas.
1) Melaksanakan
tugas TNI matra darat dibidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi
Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
2) Melaksanakan tugas TNI
dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain: yaitu
dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin tegaknya
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di wilayah
perbatasan darat dengan negara lain dan di pulau-pulau terluar/terpencil dari
segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
3) Melaksanakan tugas TNI
dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, yaitu dengan melakukan
segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk mewujudkan penampilan postur TNI AD
yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI AD serta
tersusunnya komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara matra
darat.
4) Melaksanakan pemberdayaan
wilayah pertahanan di darat dengan menyelenggrakan perencanaan, pengembangan,
pengerahan, dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan
negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui
pembinaan teritorial yaitu dengan :
a) Membantu pemerintah
menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan
secara dini, yang Meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya,
untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan
pada kepentingan negara sesuai dengan Sishanta.
b) Membantu pemerintah
menyelenggrakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
c) Membantu pemerintah
memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
SATGAS YONARMED 8/1/2 KOSTRAD
Tugas
pokok. Satgas Yonarmed 8/1/2 Kostrad
melaksanakan operasi pengamanan daerah rawan mulai hari “H” jam “J”
selama 6 Bulan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, mencegah konflik
horizontal, deteksi kegiatan dan kekuatan kelompok FKM/RMS, mendeteksi kegiatan
yang dapat meresahkan masyarakat, mendeteksi kegiatan dan senjata munisi dan
bahan peledak, melaksanakan operasi pengamanan untuk membantu memberdayakan
wilayah pertahanan, mencegah konflik
antar masyarakat, tempatkan pos pengamanan pada titik rawan konflik, beralih ke
operasi selanjutnya atas perintah.
Posting Komentar