src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.3.2/jquery.min.js' type='text/javascript'/> Warung Internet
Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in

14 Mar 2013

Satgas Yonarmed 8/1/2 Kostrad

Print Friendly and PDF



TENTARA NASIONAL INDONESIA


1.         PERAN.           TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

2.         FUNGSI.
a.         TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai :
1)         Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2)         Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
3)         pemulih terhadap kondisi keamanan
egara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
b.         Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama negara pertahanan negara.


3.         TUGAS.
a.         Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
b.         Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
1)         Operasi militer untuk perang.
2)         Operasi militer selain perang, yaitu untuk  :
a)         Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
b)         Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c)         Mengatasi aksi terorisme.
d)         Mengamankan wilayah perbatasan.
e)         Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
f)          Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
                        g)         Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
c.         Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan negara pertahanan semesta.
d.         Membantu tugas pemerintahan di daerah.
e.         Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
f.          Membantu mengamankan tamu Negara setingkat kepala egara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
g.         Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
h.         Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
            Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

4.         TNI-AD
a.         Tugas Pokok . Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
b.         Tugas-Tugas.
1)         Melaksanakan tugas TNI matra darat dibidang pertahanan, yaitu dengan melakukan Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
2)         Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain: yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan di pulau-pulau terluar/terpencil dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
3)         Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk mewujudkan penampilan postur TNI AD yang merupakan keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara matra darat.
4)         Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dengan menyelenggrakan perencanaan, pengembangan, pengerahan, dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui pembinaan teritorial yaitu dengan :
a)         Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan secara dini, yang Meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan negara sesuai dengan Sishanta.
b)         Membantu pemerintah menyelenggrakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c)         Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

SATGAS YONARMED 8/1/2 KOSTRAD

Tugas pokok.                        Satgas Yonarmed 8/1/2 Kostrad melaksanakan operasi pengamanan daerah rawan mulai hari “H” jam   “J”  selama 6 Bulan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, mencegah konflik horizontal, deteksi kegiatan dan kekuatan kelompok FKM/RMS, mendeteksi kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, mendeteksi kegiatan dan senjata munisi dan bahan peledak, melaksanakan operasi pengamanan untuk membantu memberdayakan wilayah pertahanan,  mencegah konflik antar masyarakat, tempatkan pos pengamanan pada titik rawan konflik, beralih ke operasi selanjutnya atas perintah.



Ditulis Oleh : Unknown ~ Deskripsi Blog Anda

Artikel Satgas Yonarmed 8/1/2 Kostrad ini diposting oleh Unknown pada hari 14 Mar 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

Posting Komentar